Sejarah BRI
Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar
di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto,
Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche
Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan
Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani
orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal
16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI,
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI
adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang
mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk
sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada
tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada
waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan
Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan
Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden
(Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan
nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar
Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank
Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi,
Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia
unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II
bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967
tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968
tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular
dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat
Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan
Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI
sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang
Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status
BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di
tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia
memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik
dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih
digunakan sampai dengan saat ini.
Visi dan Misi
Visi BRI
Menjadi bank komersial terkemuka yang selalu
mengutamakan kepuasan nasabah.
Misi BRI
- Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan
mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk
menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
- Memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui
jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia
yang profesional dan teknologi informasi yang handal dengan melaksanakan
manajemen risiko serta praktek Good
Corporate Governance (GCG) yang sangat baik.
- Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal
kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Direksi
|
Asmawi
Syam
Direktur Utama/ President Director
|
|
Sunarso
Wakil Direktur Utama / Deputy President Director
|
|
Gatot
Mardiwasisto
Direktur / Director
|
|
A.
Toni Soetirto
Direktur / Director
|
|
Randi
Anto
Direktur / Director
|
|
Susy
Liestiowaty
Direktur / Director
|
|
Zulhelfi
Abidin
Direktur / Director
|
|
Donsuwan
Simatupang
Direktur / Director
|
|
Haru
Koesmahargyo
Direktur / Director
|
|
Mohammad
Irfan
Direktur / Director
|
|
Kuswiyoto*
Direktur / Director
|
Dewan Komisaris
|
Mustafa
Abubakar
Komisaris Utama / Komisaris Independen
|
|
Gatot
Trihargo
Wakil Komisaris Utama
|
|
Ahmad
Fuad Rahmany
Komisaris Independen
|
|
Ahmad
Fuad
Komisaris Independen
|
|
Adhyaksa
Dault
Komisaris Independen
|
|
A.
Sonny Keraf
Komisaris Independen
|
|
Vincentius
Sonny Loho
Komisaris
|
|
Jeffry
J. Wurangian
Komisaris
|
GCG & Kode Etik BRI
KEBIJAKAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
(GOOD CORPORATE GOVERNANCE POLICY)
PT
BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK
- Latar Belakang
PT BRI (Persero),
Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak disektor perbankan
dan telah go public, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, telah
mengimplementasikan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dalam
setiap aspek pengelolaan perusahaan. BRI menyadari bahwa keberlangsungan
eksistensi perusahaan tidak hanya diukur dari performa keuangan, dan
peningkatan keuntungan, melainkan juga melalui performa internal perusahaan
yaitu etika dan Good Corporate
Governance.
Guna mendukung
tercapainya tujuan perusahaan, BRI menetapkan komitmen untuk menjalankan sistem
perbankan yang sehat di Indonesia dengan berlandaskan pada pengimplementasian
prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
Melalui implementasi
prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan berkesinambungan diharapkan dapat
memaksimalkan corporate value dan kepercayaan pasar. Hal ini dilakukan agar Bank
memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional serta
mampu menjaga kelangsungan usaha dalam jangka panjang sehingga tujuan Perseroan
dapat tercapai.
- Tujuan Pelaksanaan Good Corporate Governance
Pelaksanaan GCG
bertujuan untuk :
1. Mendukung pencapaian visi dan misi Bank
2. Mendukung pencapaian tujuan Bank melalui peningkatan
kinerja yang signifikan;
3. Memaksimalkan nilai perusahaan
4. Memberikan keyakinan kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya bahwa
pengurusan dan pengawasan Bank dijalankan secara profesional
5. Menjamin kesehatan dan kemajuan Bank secara
berkesinambungan
6. Memberikan pedoman bagi Komisaris, Direksi dan Pekerja
Bank dalam melaksanakan tugasnya
7. Mendukung pengelolaan sumber daya Bank secara
lebih efisien dan efektif
8. Mengoptimalkan hubungan risk
– return yang konsisten dengan strategi bisnis
9. Mendukung terciptanya pengambilan keputusan oleh
seluruh insan Bank yang didasari pada prinsip-prinsip GCG
10. Mendukung penetapan kebijakan Bank yang didasari oleh
prinsip-prinsip GCG
11. Membantu terwujudnya good corporate citizen.
- Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Sebagai lembaga intermediasi
dan lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya Bank wajib
senantiasa menganut prinsip-prinsip GCG sebagai berikut:
a. Transparansi (Transparency)
Merupakan keterbukaan
dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam
proses pengambilan keputusan.
Pedoman Pokok
Pelaksanaan
1. Mempunyai kebijakan untuk mengungkapkan berbagai
informasi penting yang diperlukan oleh pemangku kepentingan.
2. Mengungkapkan informasi sesuai dengan ketentuan
perundang‐undangan yang berlaku, antara lain meliputi tetapi tidak terbatas
pada hal‐hal yang bertalian dengan visi, misi, nilai‐nilai serta sasaran usaha
dan strategi, kondisi keuangan, susunan dan remunerasi Komisaris dan Direksi,
pemegang saham pengendali, struktur organisasi beserta pejabat eksekutif,
manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan
pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya dan kejadian penting yang dapat
mempengaruhi kondisi Bank.
3. Mengambil inisiatif untuk mengungkapkan hal-hal yang
tidak hanya disyaratkan oleh peraturan perundang‐undangan, tetapi juga hal‐hal
lain yang diperlukan untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, nasabah
serta pemangku kepentingan lainnya.
4. Tidak mengurangi kewajiban melindungi informasi rahasia
mengenai Bank dan nasabah sesuai dengan peraturan perundang‐undangan serta
informasi yang dapat mempengaruhi daya saing Bank.
5. Informasi tersebut secara tertulis dan dikomunikasikan
kepada pemangku kepentingan.
b. Akuntanbilitas (Accountability)
Merupakan kejelasan fungsi
dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan
secara efektif.
Pedoman Pokok
Pelaksanaan
1. Menetapkan sasaran usaha jangka panjang dan target
usaha jangka pendek untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham dan
pemangku kepentingan lainnya.
2. Dewan Komisaris dan Direksi menyampaikan laporan
tahunan dan pertanggungjawaban keuangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
serta menjelaskan pokok‐pokok isinya kepada pemangku kepentingan dan masyarakat
pada umumnya.
3. Menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku kepada otoritas pengawas Bank dan kepada pemangku kepentingan lainnya
sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi
masing‐masing organ, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran
dibawahnya yang selaras dengan visi, misi, nilai‐nilai perusahaan, sasaran
usaha dan strategi Bank.
5. Memastikan bahwa masing‐masing anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta seluruh jajaran pimpinan Bank harus membuat pertanggungjawaban
atas pelaksanaan tugasnya, secara periodik sesuai dengan ketentuan internal
Bank.
6. Meyakini bahwa masing‐masing Dewan Komisaris dan
Direksi maupun seluruh jajaran dibawahnya mempunyai kompetensi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan GCG.
7. Memastikan adanya struktur, sistem dan standard operating procedure (SOP)
yang dapat menjamin bekerjanya mekanisme check and balance dalam pencapaian
visi, misi, dan tujuan Bank.
8. Memiliki ukuran kinerja dan sistem remunerasi bagi
masing‐masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh jajaran
dibawahnya berdasarkan ukuran‐ukuran yang disepakati dan konsisten dengan visi,
misi, nilai‐nilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank serta memiliki
sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
9. Memiliki sistem pengendalian internal yang efektif
dalam pengelolaan Bank.
10. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
masing‐masing insan Bank harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku
yang telah disepakati.
c. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Merupakan kesesuaian
pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
Pedoman Pokok
Pelaksanaan
1. Insan Bank berpegang pada prinsip kehati‐hatian dan
menjamin dilaksanakannya peraturan perundang‐undangan, anggaran dasar serta
peraturan internal Bank.
2. Menafsirkan secara baik ketentuan perundang‐undangan,
anggaran dasar dan peraturan internal Bank, tidak hanya dari perumusan
kata‐kata yang tercantum didalamnya, tetapi juga dari latar belakang yang
mendasari dikeluarkannya peraturan dan ketentuan tersebut.
3. Menghindari segala biaya transaksi yang berpotensi
merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah
disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun
pedoman operasional bank.
4. Memelihara kelestarian alam melalui kebijakan
perkreditan dan kebijakan lain yang mendukung terpeliharanya sumber daya alam.
5. Bertindak sebagai warga korporasi yang baik melalui
tanggung jawab sosial dan lingkungan.
d. Independensi (Independence)
Merupakan pengelolaan
Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Pedoman Pokok
Pelaksanaan
1. Menghindari dominasi dari pihak manapun, tidak
terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan
segala pengaruh atau tekanan sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan
secara obyektif.
2. Melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran
dasar, peraturan internal Bank dan peraturan perundang‐undangan, tidak saling
mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
3. Melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan uraian
tugas serta standar operasi yang berlaku untuk jenis pekerjaan yang
bersangkutan.
e. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Merupakan keadilan
dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Pokok
Pelaksanaan
1. Memberikan perlakuan yang wajar dan setara kepada pemangku
kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Bank.
2. Memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku
kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan
Bank serta membuka akses terhadap informasi sesuai prinsip keterbukaan.
3. Dalam penerimaan pegawai dan pengembangan karir pekerja
serta pelaksanaan tugas secara profesional, Bank tidak membedakan suku, agama,
ras, golongan, jenis kelamin (gender) dan
kondisi fisik.
- Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Pelaksanaan
prinsip-prinsip good corporate
governance dikelola melalui penerapan
:
a. Komitmen Good Corporate Governance
1. Visi dan Misi
Perusahaan
mempunyai visi yang mencerminkan tujuan yang akan dicapai pada masa yang akan
datang dan misi yang memuat cara untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.
2. Nilai-nilai Perusahaan (Core Value)
Nilai-nilai
Perusahaan mencakup nilai Budaya Kerja yang diterjemahkan dalam Tindakan
Budaya Kerja yang menjadi landasan cara berpikir, berperilaku dan bertindak
individu-individu dalam kelompok yang dipergunakan secara terus menerus. Semua
insan Bank diharuskan bertindak sesuai nilai-nilai pokok tersebut dalam
pelaksanaan tugas.
3. Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi
Pedoman Dewan
Komisaris dan Direksi Bank yang menjabarkan struktur, tugas dan tanggung jawab,
pembagian tugas, etika kerja, rapat, organisasi, dan hubungan kerja dari Dewan
Komisaris dan Direksi, sebagai acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam
melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai visi dan misi Bank.
4. Kode Etik (Code Of Conduct)
Kode Etik Bank
merupakan pedoman yang menjelaskan etika usaha dan tata perilaku insan Bank
untuk melaksanakan praktik-praktik pengelolaan perusahaan yang baik.
Kode Etik Bank
menjadi standar perilaku yang wajar, patut dan dapat dipercaya untuk semua
insan Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk berinteraksi dengan
pemangku kepentingan (stakeholder).
Kode Etik Bank
berlaku bagi seluruh insan Bank diseluruh jenjang organisasi Bank. Penerapan
Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap,
perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya Perusahaan.
5. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian kerja
bersama (PKB) mengatur syarat-syarat kerja yang merupakan hasil perundingan dan
kesepakatan antara Bank dengan serikat pekerja di Bank, yang akan digunakan
sebagai pedoman oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan hubungan kerja dan
sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan perjanjian kerja bersama.
Kesepakatan
tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Ketenagakerjaan yang pada
prinsipnya merupakan acuan dalam membina hubungan industrial yang harmonis
antara Bank dan seluruh pekerja.
6. Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup
Tanggung jawab
terhadap kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan komitmen
BRI untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Bank
sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Dalam fungsinya
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, BRI memiliki strategi dan
program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang terintegrasi dengan strategi
bisnis BRI yang memperhatikan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
Pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan BRI dipublikasikan kepada pemangku
kepentingan dalam laporan secara berkala.
b. Struktur Governance
Struktur tata
kelola Bank meliputi struktur organ perusahaan utama dan pendukung serta kebijakan
Bank dalam rangka pelaksanaan usaha, yaitu sbb :
1. Organ Utama
Terdiri atas :
a. Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) merupakan forum dari instansi tertinggi Organ Bank, yaitu pemegang
saham. RUPS terdiri atas :
1. RUPS Tahunan, untuk mengesahkan beberapa agenda yang
wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun buku berakhir.
2. RUPS lainnya, dapat diselenggarakan setiap waktu
berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan.
b. Dewan Komisaris
Dewan komisaris
terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen. Komisaris independen
ditetapkan paling kurang 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan
Komisaris. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris mengacu pada
Anggaran dasar Bank, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Direksi
Direksi bertugas
dan bertanggung jawab secara kolegial. Masing‐masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan
mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya, tetapi
pelaksanaan tugas dari masing‐masing anggota Direksi akhirnya tetap merupakan
tanggung jawab bersama. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi mengacu
pada Anggaran Dasar Bank, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hubungan kerja
Dewan Komisaris dan Direksi adalah hubungan check and balances dengan prinsip
bahwa kedua organ tersebut mempunyai tugas untuk menjaga kelangsungan usaha
Bank dalam jangka panjang dan mempunyai tujuan akhir untuk kemajuan dan
kesehatan Bank.
2. Organ Pendukung
Terdiri dari :
a. Komite-komite
Komite di bawah Dewan
Komisaris, antara lain :
1. Komite Audit
2. Komite Nominasi dan Remunerasi
3. Komite Pengawasan Manajemen Risiko.
Komite di bawah Direksi, antara lain :
1. Komite Manajemen Risiko /Risk
Management Committee (RMC);
2. Komite Kebijakan Perkreditan (KKP);
3. Komite Kredit (KK);
4. Komite Aset dan Liabilitas / Asset-Liability Committee (ALCO);
5. Komite Pengarah Teknologi dan Sistem Informasi / IT Steering Committee (ITSC);
6. Komite Kebijakan Sumber Daya Manusia; dan
7. Komite lainnya yang dapat ditetapkan kemudian
b. Sekretaris Dewan Komisaris
Sekretaris Dewan
Komisaris merupakan organ Dewan Komisaris yang diangkat oleh Dewan Komisaris
yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
c. Sekretaris Perusahaan
Bank menunjuk Sekretaris
Perusahaan untuk membantu Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab masing-masing terkait dengan pelaksanaan GCG serta untuk
mengelola komunikasi kepada pihak yang berkepentingan (stakeholders) baik
pihak intern maupun pihak ekstern.
d. Satuan Kerja Manajemen Risiko
Penerapan
Manajemen Risiko meliputi :
1. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi
2. Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit
3. Proses Manajemen Risiko dan sistem informasi Manajemen
Risiko
4. Sistem Pengendalian Internal
e. Satuan Kerja Kepatuhan
Satuan Kerja
Kepatuhan merupakan Unit Kerja independen yang bertanggungjawab dalam
melaksanakan Fungsi Kepatuhan di BRI.
f.
Satuan Kerja Audit
Intern
Audit Intern
merupakan unit kerja/satuan kerja yang secara struktural berada dibawah
pengawasan langsung Direktur Utama, bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Utama dan memiliki garis komunikasi dengan Komite Audit. Audit Intern melakukan
kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif
dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperbaiki operasional Bank
melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan
kecukupan dan efektifitas manajemen risiko, pengendalian intern dan proses tata
kelola perusahaan.
g. Audit Ekstern
Pemeriksaan
terhadap Bank dilakukan pula oleh eksternal Auditor yaitu Bank Indonesia, Badan
Pemeriksa Keuangan, pemeriksa lain sesuai regulasi dan Kantor Akuntan Publik.
Bank wajib menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
Bank Indonesia dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Bank.
3. Kebijakan
Terdiri dari :
a. Kebijakan Penyusunan Rencana Bank
Rencana Bank
terdiri dari :
1. Rencana Jangka Panjang (RJP/corporate
plan) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2. Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun.
3. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Bank untuk 1
(satu) tahun.
b. Kebijakan Usaha
Kebijakan dan
peraturan internal BRI termasuk standard
operating procedure
(SE/SK/BPO/Juklak) harus sejalan dengan kebijakan GCG yang telah ditetapkan.
Asas GCG harus tercermin dalam semua kebijakan dan peraturan internal Bank baik
yang berkaitan dengan usaha Bank maupun berkaitan dengan manajemen intern Bank.
Setiap pengembangan
produk dan/atau aktivitas baru harus dikaji dengan seksama kesesuaiannya dengan
ketentuan yang berlaku. Ketentuan terkait produk dan/atau aktivitas baru Bank
diatur dalam ketentuan tersendiri.
c. Kebijakan Pengawasan
1. Pengawasan Bank diimplementasikan dengan konsep 3
(tiga) garis pertahanan/three lines of defense
yaitu:
a. First Line of Defense
b. Second Line of Defense
c. Third Line of Defense
2. Kebijakan Pengawasan BRI terdiri dari :
a. Kebijakan pengendalian internal
Kebijakan
pengendalian internal disusun dengan memperhatikan ruang lingkup sebagai berikut
:
i.
Lingkungan
pengendalian, contoh penerapan konsep three line of defense;
ii.
Pengkajian dan
pengelolaan risiko usaha, contoh risk assessment terhadap
produk dan/atau aktivitas bisnis bank;
iii.
Aktivitas
pengendalian yang dilaksanakan disetiap tingkatan struktur bank, contoh
kebijakan pengawasan atasan langsung, dual control dsb;
iv.
Sistem informasi
dan komunikasi, contoh informasi yang tersedia di dalam Data Ware House (DWH);
v.
Pemantauan,
Evaluasi dan tindak lanjut atas aktivitas pengendalian intern, contoh kebijakan
penerapan perangkat manajemen risiko.
b. Kebijakan pengawasan internal
Kebijakan
pengawasan internal antara lain meliputi kebijakan Audit Intern, Strategi Anti Fraud, Hukum dan
Kepatuhan.
c. Kebijakan pengawasan eksternal
Pengawasan
eksternal dilakukan oleh auditor eksternal dan lembaga pengawas perbankan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Kebijakan transparansi dan Pengungkapan
Kebijakan internal
Bank terkait transparansi dan pengungkapan tertuang dalam :
1. Panduan transparansi dan pengungkapan (transparency and disclosure guidelines);
2. Kebijakan Rahasia Bank; dan
3. Kebijakan tentang pelaporan baik laporan internal
maupun eksternal termasuk laporan kepada otoritas pengatur dan pengawas Bank,
yang dituangkan dalam kebijakan tersendiri menurut jenis laporan.
Evaluasi dan
penyempurnaan kebijakan internal Bank dilakukan secara berkala oleh unit kerja
pembuat kebijakan (policy owner) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Bank.
c. Proses Governance
Proses governance merupakan
cara atau mekanisme yang dilakukan oleh organ perusahaan dan jajaran dibawahnya
dalam melakukan fungsi dan tugasnya untuk mewujudkan komitmen dan struktur
governance sehingga dapat dicapai governance outcome yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
Proses governance terdiri
dari :
1. Rapat Umum Pemegang Saham
2. Pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Dewan
Komisaris dan Direksi
3. Pelaksanaan Kegiatan Usaha Bank
4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
5. Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan
6. Tata kelola teknologi informasi (IT governance)
7. Pengelolaan Anak Perusahaan
8. Sosialisasi kebijakan Bank
9. Dokumentasi Proses
d. Governance Outcome
Governance Outcome merupakan manifestasi dari pelaksanaan governance Bank
yang dimulai dari komitmen goaernance dan dilaksanakan melalui struktur
governance dan Proses governance secara terintegrasi.
1. Manifestasi pelaksanaan GCG di Bank dapat dilihat dari,
antara lain :
·
Kesinambungan
Usaha
·
Perlindungan
Nasabah
·
Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan
·
Kemanfaatan Bank
bagi masyarakat dan perekonomian nasional
- Transparansi Pelaksanaan Good Corporate Governance
- Pengukuran Efektivitas Pelaksanaan Good Corporate Governance
Pengukuran efektifitas pelaksanaan GCG di Bank
dilakukan melalui metode assessment. Metode assessment pengakuran efektifitas
pelaksanaan GCG di Bank, dapat dilakukan secara:
1. Penilaian Sendiri (self assessment)
2. Penilaian GCG dari Pihak Lain (third party assessment)
- Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance
- Penyusunan laporan pelaksanaan GCG Bank atau
laporan tata kelola perusahaan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia,
Bapepam-LK dan ketentuan eksternal lainnya yang mengatur penyusunan
materi laporan.
- Laporan pelaksanaan GCG Bank dimuat dalam laporan
tahunan Bank dalam bab tersendiri atau disajikan terpisah dari laporan
tahunan Bank yang disampaikan bersama-sama dengan laporan Tahunan Bank
paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir.
- Penyampaian laporan pelaksanaan GCG Bank kepada
stakeholders, mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia, Bapepam-LK, dan
ketentuan eksternal lainnya.
KOMITMEN
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Kode Etik BRI berlaku bagi seluruh Insan Bank
diseluruh jenjang organisasi BRI. Penerapan atas kode etik BRI secara terus
menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan
ketentuan mendukung terciptanya budaya Perusahaan. Sejalan dengan upaya untuk
menerapkan menejemen yang profesional dan tata kelola perusahaan yang baik,
serta membangun perilaku yang sesuai standar etika Bank BRI dengan
mengacu pada praktik terbaik (best
practice) dan memenuhi peraturan
perundangan yang berlaku, berkesinambungan dan konsisten melalui penerapan
nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) yakni Transparency
(Transparansi), Accountability (Akuntabilitas),
Responsibility (Responsibilitas), Independence
(Kemandirian), Fairness (Kewajaran)
yang menjiwai isi Standar Etika Perusahaan (Code
of Conduct) dan Kebijakan Tata Kelola
Perusahaan (Corporate Governance
Policy) BRI.
KODE
ETIK (Code of Conduct)
PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
- PENGERTIAN
Bank
PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk atau disingkat BRI.
Dewan Komisaris
Organ Bank yang
terdiri dari Komisaris Utama dan anggota Komisaris termasuk Komisaris
Independen yang bertugas melakukan pengawasan secara umurn dan atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi..
Direksi
Organ Bank yang
terdiri dari Direktur Utama dan para Direktur yang berwerumg dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan makzud
dan tujuan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketmfuan anggaran dasar.
Good Corporate
Governance (GCG)
Adalah suatu tata
kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency),
akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility),
independensi (independence), dan kewajaran (fairness).
lnsan Bank
Terdiri dari Anggota
Dewan Komisaris, Anggota Komite di bawah Dewan Komisaris, Anggota Dewan
Direksi, Anggota Komite di bawah Direksi, pekerja tetap, pekerja kontrak serta
tenaga Outsourcing, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank.
Keluarga
mencakup hubungan
kekerabatan baik kandung maupun tiri sampai dengan derajat kedua baik hubungan
secara vertikal maupun horizontal meliputi :
- Orangtua kandung/tiri/angkat;
- Saudara kandung/tiri/angkat beserta suami atau
istrinya;
- Anak kandung tiri/angkat,
- Kakek/nenek kandung tiri/angkat
- Cucu kandung /tiri/angkat
- Saudara kandung tiri/angkat dari orang tua beserta
suami atau istrinya;
- Suam/istri
- Mertua;
- Besan;
- Suami/istri dari anak tiri/angkat ;
- Kakek/nenek dari suami atau istri;
- Suami/istri dari cucu kandung/tiri
- Saudara tiri/angkat dari suami atau istri beserta
suami atau istrinya.
Kode Etik (Code of Conduct)
Bank
Pedoman yang
menjelaskan etika usaha dan tata perilaku insan Bank untuk melaksanakan
praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik.
Pekerja
Tenaga kerja yang
mempunyai hubungan kerja dengan Bank dan terikat oleh suatu perjanjian kerja
serta menerima upah di dalam hubungan kerja dengan Bank selain anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Bank.
Pelanggaran
adalah sikap,
tindakan atau perbuatan yang menyimpang dari kode etik Bank.
Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
adalah pihak yang
harus diperhatikan kepentingannya termasuk antara lain Pemegang Saham,
Pemerintah atau Regulator, Nasabah, Pekerja, dan Masyarakat.
Pemegang Saham (Stakeholders)
pihak yang memiliki
saham Bank baik dari pihak dalam negeri maupun pihak asing.
Rekanan, Relasi, atau
Mitra Kerja
setiap pihak ketiga
yang mmjadi rekan kerja Bank.
Unit Kerja
adalah kumpulan
fungsi dalam Organisasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
yang saling
bersinergi berdasarkan kriteria tertentu untuk mencapai tujuan yang ditetapkan,
yang dapat berupa Divisi, Audit Intem, Kantor Wilayah, Kantor Inspeksi, tBiro,
Desk, Grup, Bagian, Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang Kantor Cabang Pembantu,
Kantor Kas, BRI Unit, Teras BRl, Kantor Perwakilan (Representative Office),
Kantor Agency, maupun Sentra Pendidikan atau bentuk lainnya yang sesuai dengan budaya
Bank dalam mencapai visi dan misinya.
Whistleblowing System
sistem yang
meagelola pengaduany'penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan
tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independent) yang
digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan BRI dan pihak lainya dalam
mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan
- PENGANTAR
Dalam rangka
mewujudkan visi Bank menjadi Bank komersial yang terkemuka yang selalu
mengutamakan kepuasan nasabah, Bank memiliki komitmen untuk menerapkan dan
mencapai standar corporate governance yang tinggi. Untuk menunjukkan komitmen tersebut,
telah ditandatangani surat keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi Bank
No. B. 06-KOM/BRI/12/2013/ S. 65-DIR/DKP/12/2013 tanggal 16 Desember 2013
mengenai kebijakan Bank tentang Kode Etik (Code
of Conduct) PT. Bank Rakyat Indonesia
Persero (Tbk). Di dalam Kode Etik dipaparkan prinsip dasar perilaku pribadi dan
profesional yang diharapkan dilakukan oleh setiap Insan Bank dalam melaksanakan
tugas-tugasnya. Ini merupakan sebuah standar perilaku yang relatif wajar,
sesuai dan dapat dipercaya untuk digunakan sebagai pedoman bagi semua Insan Bank.
- TUJUAN KODE ETIK
Tujuan dari
diterapkannya Kode Etik ini, dalam jangka panjang adalah untuk :
- Menciptakan lingkungan kerja yang baik dan
kondusif sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja Bank.
- Membina hubungan baik dengan komunitas setempat
dimana Bank menjadi bagian di dalamnya sehingga dapat menunjang kesuksesan
Bank dalam jangka panjang.
- Menjaga reputasi Bank.
- Memberikan pedoman etika bagi insan Bank dalam
melaksanakan tugas, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan budaya sadar risiko dan budaya
kepatuhan bagi semua insan Bank.
- KOMITMEN KODE ETIK
- Kode Etik Bank berlaku bagi seluruh insan Bank di
seluruh jenjang organisasi Bank. Penerapan Kode Etik Bank secara terus
menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan
ketentuan mendukung terciptanya budaya perusahaan.
- Seluruh insan Bank diwajibkan secara tertulis
untuk menyatakan kepatuhannya atas kode etik ini. Pernyataan Kepatuhan
yang ditandatangani merupakan salah satu syarat kelanjutan hubungan kerja
dengan Bank.
- LANDASAN KODE ETIK
- Kode etik BRI mempertimbangkan Visi, Misi
dan Core Values Bank karena Visi,
Misi dan Core Values tersebut
merupakan intisari kode etik ini.
- Kode Etik merupakan bagian penting dari
kerangka kerja corporate
governance Bank dan memberikan dasar bagi Bank untuk
merumuskan kebijakan, sistem dan prosedur.
- ELEMEN KODE ETIK
Kode Etik
menjabarkan prinsip dasar perilaku pribadi dan profesional yang diharapkan
dilakukan oleh setiap insan Bank dalam melaksanakan tugasnya dan
praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik. Ini merupakan standar
perilaku yang wajar, patut dan dapat dipercaya untuk semua insan Bank dalam
melaksanakan kegiatan usaha termasuk berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders). Kode
Etik Bank berlaku bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank,
Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk
sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya
Perusahaan.
Kode Etik Bank
dijabarkan dalam 9 (Sembilan) elemen yaitu sbb :
- Kepatuhan Terhadap Hukum Dan Kebiiakan Bank
- Hubungan dengan Pemangku Kepentingan
- Hubungan dengan Masyarakat dan Lingkungan Hidup
- Hubungan Perusahaan dengan Insan Bank
- Kerahasiaan Informasi Bank
- Integritas dan Akurasi Pelaporan Bank
- Benturan Kepentingan
- Kontribusi dan Aktivitas Politik
- Hadiah
- PERNYATAAN
KEPATUHAN TERHADAP KODE ETIK
Seluruh insan Bank
diwajibkan secara tertulis menyatukan kepatuhannya atas Kode Etik. Pernyataan
Kepatuhan yang ditandatangani merupakan salah satu syarat kelanjutan hubungan
kerja dengan Bank.
Ketua dan Anggota Komite Audit PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
1. Bpk. Bunasor Sanim - Komisaris Utama /
Komisaris Independen PT. BRI (Persero) sebagai Ketua Komite Audit PT. BRI (Persero)
Tbk.
2. Bpk. Adhyaksa Dault - Komisaris Independen
PT. BRI (Persero) Tbk. sebagai Anggota Komite Audit PT> BRI (Persero) Tbk.
3. Bpk. Hermanto Siregar - Komisaris PT. BRI
(Persero) Tbk. sebagai Anggota Komite Audit PT. BRI (Persero) Tbk.
4. Bpk. Syahrir Nasution - Anggota Non
Komisaris Komite Audit PT. BRI (Persero) Tbk.
5. Bpk. Dedi Budiman Hakim - Anggota Non
Komisaris Komite Audit PT. BRI (Persero) Tbk.
6. Bpk. H.C. Royke Singgih - Anggota Non
Komisaris Komite Audit PT. BRI (Persero) Tbk.
Unsur-unsur dan teori organisasi
Organisasi terkoordinasi
Mengkoordinasi tugas merupakan salah satu
tugas manager atau pimpinan, pimpinan yang baik yaitu pimpinan yang mengajarkan
anggotanya sebelum memberikan perintah untuk dikerjakan, beda dengan ‘bos’ yang
hanya terima beres.
Jelas tugas kedudukannya masing-masing
Supaya tidak bentrok atau terjadi
kesalahpahaman, setiap anggota organisasi sudah ada tugasnya masing-masing,
tugas tersebut disesuaikan dengan keahlian dari setiap anggota, sehingga sudah
jelas apa yang harus dilakukan masing-masing anggota.
Teori Organisasi Modern
Herbert Simon menandai teori modern dengan
lahirnya gerakan contigency yang menyatakan teori organisasi perlu melebihi
prinsip-prinsip yang dangkal dan disederhanakan untuk suatu kajian
mengenai kondisi yang dapat diterapkan prinsip saling bersaing.
Sumber : www.bri.co.id