Rabu, 09 Desember 2015

Agama dan Masyarakat

AGAMA DAN MASYARAKAT

Kaitan agama dengan masyarakat banyak dibuktikan oleh pengetahuan agama yang meliputi penulisan sejarah dan figur nabi dalam mengubah kehidupan sosial, argumentasi rasional tentang ati dan hakikat kehidupan, tentang Tuhan dan kesadaran akan maut menimbulkan relegi dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sampai pada pengalaman agama para tasauf. 
Bukti-bukti itu sampai pada pendapat bahwaagama merupakan tempat mencari makna hidup yang final dan ultimate. Agama yang diyakini, merupakan sumber motivasi tindakan individu dalam hubungan sosialnya, dan kembali pada konsep hubungan agama dengan masyarakat, di mana pengalaman keagamaan akan terefleksikan pada tindakan sosial dan invidu dengan masyarakat yang seharusnya tidak bersifat antagonis.
Peraturan agama dalam masyarakat penuh dengan hidup, menekankan pada hal-hal yang normative atau menunjuk kepada hal-hal yang sebaiknya dan seharusnya dilakukan.
Contoh kasus akibat tidak terlembaganya agama adalah “anomi”, yaitu keadaan disorganisasi sosial di mana bentuk sosial dan kultur yang mapan jadi ambruk. Hal ini, pertama, disebabkan oleh hilangnya solidaritas apabila kelompok lama di mana individu merasa aman dan responsive dengan kelompoknya menjadi hilang. Kedua, karena hilangnya consensus atau tumbangnya persetujuan terhadap nilai-nilai dan norma yang bersumber dari agama yang telah memberikan arah dan makna bagi kehidupan kelompok.



1. Fungsi Agama
Ada tiga aspek penting yang selalu dipelajari dalam mendiskusikan fungsi agama dalam masyarakat, yaitu kebudayaan, sistem sosial, dan kepribadian. Ketiga aspek itu merupakan kompleks fenomena sosial terpadu yang pengaruhnya dapat diamati dalam perilaku manusia, sehingga timbul pertanyaan sejauh mana fungsi lembaga agama memelihara sistem, apakah lembaga agama terhadap kebudayaan adalah suatu sistem, atau sejauh mana agama dapat mempertahankan keseimbangan pribadi melakukan fungsinya. Pertanyaan tersebut timbul karena sejak dulu hingga sekarang, agama masih ada dan mempunyai fungsi, bahkan memerankan sejumlah fungsi.
Manusia yang berbudaya, menganut berbagai nilai, gagasan, dan orientasi yang terpola mempengaruhi perilaku, bertindak dalam konteks terlembaga dalam lembaga situasi di mana peranan dipaksa oleh sanksi positif dan negatif serta penolakan penampilan, tapi yang bertindak, berpikir dan merasa adalah individu itu sendiri.
Teori fungsionalisme melihat agama sebagai penyebab sosial agama terbentuknya lapisan sosial, perasaan agama, sampai konflik sosial. Agama dipandang sebagai lembaga sosial yang menjawab kebutuhan dasar yang dapat dipenuhi oleh nilai-nilai duniawi, tapi tidak menguntik hakikat apa yang ada di luar atau referensi transdental.
Aksioma teori di atas adalah, segala sesuatu yang tidak berfungsi akan hilang dengan sendirinya. Teori tersebut juga memandang kebutuhan “sesuatu yang mentransendensikan pengalaman” sebagai dasar dari karakteristik eksistensi manusia. Hali itu meliputi, Pertama, manusia hidup dalam kondisi ketidakpastian juga hal penting bagi keamanan dan kesejahteraannnya berada di luar jangkauan manusia itu sendiri. Kedua, kesanggupan manusia untuk mengendalikan dan mempengaruhi kondisi hidupnya adalah terbatas, dan pada titik tertentu akan timbul konflik antara kondisi lingkungan dan keinginan yang ditandai oleh ketidakberdayaan. Ketiga, manusia harus hidup bermasyarakat di mana ada alokasi yang teratur dari berbagai fungsi, fasilitas, dan ganjaran.
Jadi, seorang fungsionalis memandang agama sebagai petunjuk bagi manusia untuk mengatasi diri dari ketidakpastian, ketidakberdayaan, dan kelangkaan; dan agama dipandang sebagai mekanisme penyesuaian yang paling dasar terhadap unsur-unsur tersebut.
Fungsi agama terhadap pemeliharaan masyarakat ialah memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat. Contohnya adalaha sistem kredit dalam masalah ekonomi, di mana sirkulasi sumber kebudayaan suatu sistem ekonomi bergantung pada kepercayaan yang terjalin antar manusia, bahwa mereka akan memenuhi kewajiban bersama dengan jenji sosial mereka untuk membayar. Dalam hal ini, agama membantu mendorong terciptanya persetujuan dan kewajiban sosial dan memberikan kekuatan memaksa, memperkuat, atau mempengaruhi adat-istiadat.
Fungsi agama dalam pengukuhan nilai-nilai bersumber pada kerangka acuan yang bersifat sakral, maka norma pun dikukuhkan dengan sanksi sakral. Sanski sakral itu mempunyai kekuatan memaksa istimewa karena ganjaran dan hukumannya bersifat duniawi, supramanusiawi, dan ukhrowi.
Fungsi agama di sosial adalah fungsi penentu, di mana agama menciptakan suatu ikatan bersama baik antara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang mempersatukan mereka.
Fungsi agama sebagai sosialisasi individu adalah, saat individu tumbuh dewasa, maka dia akan membutuhkan suatu sistem nilai sebagai tuntunan umum untuk mengarahkan aktifitasnya dalam masyarakat. Agama juga berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya. Orang tua tidak akan mengabaikan upaya “moralisasi” anak-anaknya, seperti pendidikan agama mengajarkan bahwa hidup adalah untuk memperoleh keselamatan sebagai tujuan utamanya. Karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut harus beribadah secara teratur dan kontinu.
Masalah fungsionalisme agama dapat dianalisis lebih mudah pada komitmen agama. Menurut Roland Robertson (1984), dimensi komitmen agama diklasifikasikan menjadi :
a.Dimensi keyakinan mengandug perkiraan atau harapan bahwa orang yang religius akan menganut pandangan teologis tertentu, bahwa ia akan mengikuti kebenaran ajaran-ajaran tertentu.
b.Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan memuja dan berbakti, yaitu perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama secra nyata. Ini menyangkut hal yang berkaitan dengan seperangkat upacara keagamaan, perbuatan religius formal, perbuatan mulia, berbakti tidak bersifat formal, tidak bersifat publik dan relatif spontan.
c.Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, bahwa semua agama mempunyai perkiraan tertentu, yaitu orang yang benar-benar religius pada suatu waktu akan mencapai pengetahuan yang langsung dan subjektif tentang realitas tertinggi, mampu berhubungan dengan suatu perantara yang supernatural meskipun dalam waktu yang singkat.
d.Dimensi pengetahuan dikaitkan dengan perkiraan bahwa orang-orang yang bersikap religius akan memiliki informasi tentang ajaran-ajaran pokok keyakinan dan upacara keagamaan, kitab suci, dan tradisi-tradisi keagamaan mereka.
e.Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan tingkah laku perseorangan dan pembentukan citra pribadinya.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki konsekuensi paling penting bagi agama. Akibatnya adalah masyarakat makin terbiasa menggunakan metode empiris berdasarkan penalaran dan efisiensi dalam menanggapi masalh kemanusiaan, sehingga lingkungan yang bersifat sekular semakin meluas dan sering kali dengan pengorbanan lingkungan yang sakral. Menurut Roland Robertson, watak masyarakat sekular tidak terlalu memberikan tanggapan langsung terhadap agama. Misalnya, sediktnya peranan dalam pemikiran agama, praktek agama, dan kebiasaan-kebiasaan agama.
Umumnya, Kecenderungan sekularisasi mempersempit ruang gerak kepercayaan-kepercayaan dan pengalaman-pengalaman keagamaan yang terbatas pada aspek yang lebih kecil dan bersifat khusus dalam kehidupan masyarakat dan anggota-anggotanya.
Hal itu menimbulkan pertanyaan apakahan masyarakat sekuler mampu mempertahankan ketertiban umum secara efektif tanpa adanya kekerasan institusional apabila pengaruh agama sudah berkurang.
2. Pelembagaan Agama
Agama sangat universal, permanen, dan mengatur dalam kehidupan, sehingga bila tidak memahami agama, maka akan sulit memahami masyarakat. Hal yang harus diketahui dalam memahami lembaga agama adalah apa dan mengapa agama ada, unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi dan struktur dari agama.
Dimensi ini mengidentifikasikan pengaruh-pengaruh kepercayaan, praktek, pengalaman, dan pengetahuan keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Dimensi-dimensi ini dapat diterima sebagai dalil atau dasar analitis, tapi hubungan antara empat dimensi itu tidak dapat diungkapkan tanpa data empiris.
Menurut Elizabeth K. Nottingham (1954), kaitan agama dalam masyarakat dapat mencerminkan tiga tipe, meskipun tidak menggambarkan keseluruhannya secara utuh.
a.Masyarakat yang Terbelakang dan Nilai-nilai Sakral
Masyarakat tipe ini kecil, terisolasi, dan terbelakang. Anggota masyarakatnya menganut agama yang sama. Sebab itu, keanggotaan mereka dalam masyarakat dan dalam kelompok keagamaan adalah sama. Agama menyusup ke dalam kelompok aktivitas yang lain. Sifat-sifatnya:
1.     Agama memasukkan pengaruhnya yang sakral ke dalam sistem masyarakat secara mutlak.
2.     Nilai agama sering meningkatkan konservatisme dan menghalangi perubahan dalam masyarakat dan agama menjadi fokus utama pengintegrasian dan persatuan masyarakat secra keseluruhan yang berasal dari keluarga yang belum berkembang.
b.Mayarakat-masyarakat Praindustri yang Sedang Berkembang
Masyarakatnya tidak terisolasi, ada perkembangan teknologi. Agama memberi arti dan ikatan kepada sistem nilai dalam tiap masyarakat, pada saat yang sama, lingkungan yang sakral dan yang sekular masih dapat dibedakan. Fase kehidupan sosial diisi dengan upacara-upacara tertentu. Di pihak lain, agama tidak memberikan dukungan sempurna terhadap aktivitas sehari-hari, agama hanya memberikan dukungan terhadap adat-istiadat.
Pendekatan rasional terhadap agama dengan penjelasan ilmiah biasanya akan mengacu dan berpedoman pada tingkah laku yang sifatnya ekonomis dan teknologis dan tentu akan kurang baik. Karena adlam tingkah laku, tentu unsur rasional akan lebih banyak, dan bila dikaitkan dengan agama yang melibatkan unsur-unsur pengetahuan di luar jangkauan manusia (transdental), seperangkat symbol dan keyakinan yang kuat, dan hal ini adalah keliru. Karena justru sebenarnya, tingkah laku agama yang sifatnya tidak rasional memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Agama melalui wahyu atau kitab sucinya memberikan petunjuk kepada manusia untuk memenuhi kebutuhan mendasar, yaitu selamat di dunia dan akhirat. Dalam perjuangannya, tentu tidak boleh lalai. Untuk kepentingan tersebut, perlu jaminan yang memberikan rasa aman bagi pemeluknya. Maka agama masuk dalam sistem kelembagaan dan menjadi sesuatu yang rutin. Agama menjadi salah satu aspek kehiduapan semua kelompok sosial, merupakan fenomena yang menyebar mulai dari bentuk perkumpulan manusia, keluarga, kelompok kerja, yang dalam beberapa hal penting bersifat keagamaan.
Adanya organisasi keagamaan, akan meningkatkan pembagian kerja dan spesifikasi fungsi,juga memberikan kesempatan untuk memuaskankebutuhan ekspresif dan adatif.
Pengalaman tokoh agama yang merupakan pengalaman kharismatik, akan melahirkan suatu bentuk perkumpulan keagamaan yang akan menjadi organisasi keagamaan terlembaga. Pengunduran diri atau kematian figure kharismatik akan melahirkan krisis kesinambungan. Analisis yang perlu adalah mencoba memasukkan struktur dan pengalaman agama, sebab pengalaman agama, apabila dibicarakan, akan terbatas pada orang yang mengalaminya. Hal yang penting untuk dipelajari adalah memahami “wahyu” atau kitab suci, sebab lembaga keagamaan itu sendiri merupakan refleksi dari pengalaman ajaran wahyunya.
Lembaga keagamaan pada puncaknya berupa peribadatan, pola ide-ide dan keyakinan-keyakinan, dan tampil pula sebagai asosiasi atau organisasi. Misalnya pada kewajiban ibadah haji dan munculnya organisasi keagamaan.
Lembaga ibadah haji dimulai dari terlibatnya berbagai peristiwa. Ada nama-nama penting seperti Adam a.s, Ibrahim a.s, Siti Hajar, dan juga syetan; tempatnya adalah Masjidil-Haram, Mas’a, Arafah, Masy’ar, Mina, serta Ka’bah yang merupakan symbol penting; ada peristiwa kurban, pakaian ihram, tawaf, sa’I, dan sebagainya.
Adam dan Hawa dalam keadaan terpisah, kemudian keduanya berdoa : “Ya, Tuhan kami, kami telah menganiaya diri sendiri, dan jika engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscayalah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (Q.S al-A’raf : 23).
Setelah itu Allah SWT memerintahkan Adam untuk ibadah haji (pergi ke sesuatu untuk mengunjunginya). Saat sampai di suatu tempat (Arafah= tahu, kenal), maka bertemulah ia dengan Hawa setelah diusir dari surge. Sebab itu dalam pelaksanaan ibadah haji, ada ketentuan wukuf (singgah).
Nama nabi Ibrahim a.s selalu dikaitkan dengan Ka’bah sebagai pusat rohani agama Islam (Kiblatnya Islam). Pada suatu peristiwa Allah memerintahkan Jibril membawa Ibrahim a.s, Siti Hajar dan Ismail a.s putranya yang masih kecil ke Makkah dari Palestina. Di suatu tempat, Ibrahim a.s atas perintah Allah SWT supaya meninggalkan istri dan putranya. Kemudian Ismail menangis meminta air, tentu saja Siti Hajar menjadi khawatir dan gelisah, maka ia pun berlari mencari air ke bukit Shafa dan Marwa sebanyak tujuh kali.
Setelah itu dengan kuasa Tuhan, memancarlah air dari dekat kaki Ismail (sekarang sumur air Zam-zam). Sebab itu, dalam rukun Haji ada Sa’I (berlari kecil) sebanyak tujuh kali di bukit Shafa dan Marwa. Siti Hajar merupak lambang yang bertanggung jawab, tidak pasrah, perjuangan fisik dan meniadakan diri tenggelam ke dalam samudera cinta.
Kurban dikaitkan resmi dengan ibadah haji. Lembaga ini berhubungan dengan sejarah rohani Ibrahim a.s yang diperintahkan oleh Alla SWT untuk menyembelih putranya Ismail a.s, untuk menguji kesempurnaan tauhidnya. Sewaktu penyembelihan akan dilaksanakan, syetan sempat menggoda Ibrahim a.s agar tidak melaksanakan perintah Allah tersebut. Kemudian Ibrahim dan Ismail melemparkan batu ke arah suara syetan itu berasal. Untuk mengenang peristiwa itu, dalam pelaksanaan ibadah haji diwajibkan melempar jumrah (batu).
Sewaktu Ismail akan disembelih oleh Ibrahim a.s, ternyta Allah menggantinya dengan seekor gibas (domba) jantan. Firman Allah : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan pergi kesana. Barang siapa yang kafir (terhadap kewajiban haji), maka bahwasanya Allah Mahakuasa (tidak memerlukan sesuatu dari alam semesta)” (Q.S 3:97).
Jadi, kewajiban tersebut, esensinya adalah evolusi manusia menuju Allah dengan pengalaman agama yang penting. Mengandung simbolis dari filsafat “pencptaan Adam”, “sejarah”, “keesaan”, “ideology islam”, dan “ummah”.
Organisasi keagamaan yang tumbuh secara khusus, bermula dari pengalaman agama tokoh kharismatik pendiri organisasi keagamaan yang terlembaga.
Muhammadiyah, sebuah organisasi sosial Islam yang dipelopori oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan yang menyebarkan pemikiran Muhammad Abduh dari Tafsir Al-Manar. Ayat suci Al-Quran telah memberi inspirasi kepada Ahmad Dahlan untuk mendirikan Muhammadiyah. Salah satu mottonya adalah, Muhammadiyah diapandang sebagai “segolongan dari kaum” mengajak pada kebaikan dan mencegah perbuatan jahat (amar ma’ruf, nahi ’anil munkar)
Dari contoh sosial di atas, lembaga keagamaan berkembang sebagai pola ibadah, pola ide-ide, ketentuan (keyakinan), dan tampil sebagai bentuk asosiasi atau organisasi. Pelembagaan agama puncaknya terjadi pada tingkat intelektual, tingkat pemujaan (ibadat), dan tingkat organisasi.
Tampilnya organisasi agama adalah akibat adanya “perubahan batin” atau kedalaman beragama, mengimbangi perkembangan masyarakat dalam hal alokasi fungsi, fasilitas, produksi, pendidikan, dan sebagainya. Agama menuju ke pengkhususan fungsional. Pengaitan agama tersebut mengambil bentuk dalam berbagai corak organisasi keagamaan.

0 komentar:

Poskan Komentar


Beri komentar sebagai: 
 Beri tahu saya


Diskriminasi dan Etnosentris

·         Diskriminasi
Apakah itu Diskriminasi ???
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diskriminasi itu adalahdis.kri.mi.na.si
[n] pembedaan perlakuan thd sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dsb)
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan kumpulan yang diwakili oleh individu berkenaan.
Diskriminasi merupakan suatu amalan yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia. Ia berpunca daripada kecenderungan manusia untuk membeza-bezakan manusia.
Diskrimasi boleh berlaku dalam berbagai konteks. Ia boleh dilakukan oleh orang perseorangan, institusi, firma, malah oleh kerajaan.
Terdapat pelbagai perlakuan yang boleh dianggap sebagai diskriminasi, perlakuan diskrimasi yang ketara adalah seperti berikut:
1. Seorang peniaga enggan berurusan dengan seorang pelanggan berdasarkan kumpulan yang diwakillinya.
2. Sebuah institusi pendidikan enggan menerima seorang pelajar, walaupun dia mempunyai kelayakan dan masih mempunyai kekosongan dalam institusi berkenaan, disebabkan individu berkenaan mewakili kumpulan tertentu.
-Dampak bagi orang yang menjadi obyek prasangka:
1.      Membentuk sikap rasial dan stereotip terhadap mereka sendiri
2.      Makin kuat seseorang menjadi bagian dari minoritas dan mengidentifikasikan diri maka makin sensitive terhadap prasangka halus dan makin kuat bereaksi terhadap prasangka tersebut.
-Berikut berbagai cara untuk mengatasi prasangka atau Diskriminasi:
1. Memutuskan siklus prasangka: belajar tidak membenci karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dengan cara mencegah orang tua dan orang dewasa lainnya untuk melatih anak menjadi fanatic.
2. Berinteraksi langsung dengan kelompok berbeda: i) contact hypothesispandangan bahwa peningkatan kontak antara anggota dari berbagai kelompok sosial dapat efektif mengurangi prasangka diantara mereka. Usaha-usaha tersebut tampaknya berhasil hanya ketika kontak tersebut terjadi di bawah kondisi-kondisi tertentu. ii)extended contact hypothesis—sebuah pandangan yang menyatakan bahwa hanya dengan mengetahui bahwa anggota kelompoknya sendiri telah membentuk persahabatan dengan anggota kelompokout-group dapat mengurangi prasangka terhadap kelompok tersebut.
3. Kategorisasi ulang batas antara “kita” dan “mereka” hasil dari kategorisasi ulang ini, orang yang sebelumnya dipandang sebagai anggota out-group sekarang dapat dipandang sebagai bagian dari in-group.
4. Intervensi kognitif: memotivasi orang lain untuk tidak berprasangka, pelatihan (belajar untuk mengatakan “tidak” pada stereotype).
5. Pengaruh social untuk mengurangi prasangka.
·         Etnosentrisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etnosentrisme adalah sikap atau pandangan yang berpangkal pada masyarakat dan kebudayaan sendiri, biasanya disertai dengan sikap dan pandangan yang meremehkan masyarakat dan kebudayaan lain
Contoh Etnosentrisme di Indonesia Sikap etnosentrisme adalah sikap yang menggunakan pandangan dan cara hidup dari sudut pandangnya sebagai tolok ukur untuk menilai kelompok lain.
Salah satu contoh etnosentrisme di Indonesia adalah perilaku carok dalam masyarakat Madura. Menurut Latief Wiyata, carok adalah tindakan atau upaya pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki apabila harga dirinya merasa terusik. Secara sepintas, konsep carok dianggap sebagai perilaku yang brutal dan tidak masuk akal. Hal itu terjadi apabila konsep carok dinilai dengan pandangan kebudayaan kelompok masyarakat lain yang beranggapan bahwa menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan dianggap tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Namun, bagi masyarakat Madura, harga diri merupakan konsep yang sakral dan harus selalu dijunjung tinggi dalam masyarakat. Oleh karena itu, terjadi perbedaan penafsiran mengenai masalah carok antara masyarakat Madura dan kelompok masyarakat lainnya karena tidak adanya pemahaman atas konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok tersebut dalam masyarakat Madura. Contoh etnosentrisme dalam menilai secara negatif konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok dalam masyarakat Madura tersebut telah banyak ditentang oleh para ahli ilmu sosial.
Contoh yang lain adalah kebiasaan memakai koteka bagi masyarakat papua pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga papua pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi oleh warga pedalaman papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai suatu kebanggan.
Etnosentrisme ini memiliki dampak negatif serta positif, antara lain:
1. Dampak positif
Etnosentrisme dapat menimbulkan solidaritas kelompok yang sangat kuat. Buktinya adalah hampir setiap individu merasa bahwa kebudayaannya adalah yang paling baik dibanding kebudayaan lain.
2. Dampak negatif
Bila suatu suku bangsa menganggap suku bangsa lain lebih rendah, maka akan menimbulkan konflik yang bisa menjerumus kedalam kasus SARA. Selain itu dampak negatif yang lebih luas dari sikap etnosentrisme adalah terhambatnya proses intregasi nasional.
Untuk mengatasi dan menciptakan pluralisme budaya atau suatu praktik yang mampu menerima berbagai budaya sebagaimana adanya maka dapat melakukan hal-hal berikut dibawah ini, yakni:
·         Hindari membuat assumsi. Dilakukan dengan cara tidak berasumsi bahwa orang lain akan bertindak sesuai pola fikir pribadi.
·         Hindari menghakimi. Dilakukan dengan cara tidak menghakimi perbuatan orang lain yang dilakukan dengan cara berbeda dengan perbuatannya dan mengaggap perbuatan orang lain tersebut adalah sesuatu yang salah.
·         Akui adanya perbedaan. Jangan mengaggap perbedaan-perbedaan antara budaya orang lain dengan budayanya sendiri.
Sumber :

komentar:
Beri komentar sebagai: 

 Beri tahu saya



Senin, 23 November 2015

TUGAS TEORI ORGANISASI UMUM


Sejarah BRI
Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.



Visi dan Misi

Visi BRI

Menjadi bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.

Misi BRI

  • Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
  • Memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan teknologi informasi yang handal dengan melaksanakan manajemen risiko serta praktek Good Corporate Governance (GCG) yang sangat baik.
  • Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Direksi
Asmawi Syam
Direktur Utama/ President Director
Sunarso
Wakil Direktur Utama / Deputy President Director
Gatot Mardiwasisto
Direktur / Director
A. Toni Soetirto
Direktur / Director
Randi Anto
Direktur / Director
Susy Liestiowaty
Direktur / Director
Zulhelfi Abidin
Direktur / Director
Donsuwan Simatupang
Direktur / Director
Haru Koesmahargyo
Direktur / Director
Mohammad Irfan
Direktur / Director
Kuswiyoto*
Direktur / Director

Dewan Komisaris
Mustafa Abubakar
Komisaris Utama / Komisaris Independen
Gatot Trihargo
Wakil Komisaris Utama
Ahmad Fuad Rahmany
Komisaris Independen
Ahmad Fuad
Komisaris Independen
Adhyaksa Dault
Komisaris Independen
A. Sonny Keraf
Komisaris Independen
Vincentius Sonny Loho
Komisaris
Jeffry J. Wurangian
Komisaris



GCG & Kode Etik BRI



KEBIJAKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
(GOOD CORPORATE GOVERNANCE POLICY)
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK


  1. Latar Belakang
PT BRI (Persero), Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak disektor perbankan dan telah go public, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, telah mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan. BRI menyadari bahwa keberlangsungan eksistensi perusahaan tidak hanya diukur dari performa keuangan, dan peningkatan keuntungan, melainkan juga melalui performa internal perusahaan yaitu etika dan Good Corporate Governance.
Guna mendukung tercapainya tujuan perusahaan, BRI menetapkan komitmen untuk menjalankan sistem perbankan yang sehat di Indonesia dengan berlandaskan pada pengimplementasian prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Melalui implementasi prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan berkesinambungan diharapkan dapat memaksimalkan corporate value dan kepercayaan pasar. Hal ini dilakukan agar Bank memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional serta mampu menjaga kelangsungan usaha dalam jangka panjang sehingga tujuan Perseroan dapat tercapai.

  1. Tujuan Pelaksanaan Good Corporate Governance
Pelaksanaan GCG bertujuan untuk :
1.       Mendukung pencapaian visi dan misi Bank
2.       Mendukung pencapaian tujuan Bank melalui peningkatan kinerja yang signifikan;
3.       Memaksimalkan nilai perusahaan
4.       Memberikan keyakinan kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya bahwa pengurusan dan pengawasan Bank dijalankan secara profesional
5.       Menjamin kesehatan dan kemajuan Bank secara berkesinambungan
6.       Memberikan pedoman bagi Komisaris, Direksi dan Pekerja Bank dalam melaksanakan tugasnya
7.       Mendukung pengelolaan sumber daya Bank  secara lebih efisien dan efektif
8.       Mengoptimalkan hubungan risk – return yang konsisten dengan strategi bisnis
9.       Mendukung terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh insan Bank yang didasari pada prinsip-prinsip GCG
10.   Mendukung penetapan kebijakan Bank yang didasari oleh prinsip-prinsip GCG
11.   Membantu terwujudnya good corporate citizen.


  1. Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Sebagai lembaga intermediasi dan lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya Bank wajib senantiasa menganut prinsip-prinsip GCG sebagai berikut:
a.       Transparansi (Transparency)
Merupakan keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.       Mempunyai kebijakan untuk mengungkapkan berbagai informasi penting yang diperlukan oleh pemangku kepentingan.
2.       Mengungkapkan informasi sesuai dengan ketentuan perundang‐undangan yang berlaku, antara lain meliputi tetapi tidak terbatas pada hal‐hal yang bertalian dengan visi, misi, nilai‐nilai serta sasaran usaha dan strategi, kondisi keuangan, susunan dan remunerasi Komisaris dan Direksi, pemegang saham pengendali, struktur organisasi beserta pejabat eksekutif, manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi Bank.
3.       Mengambil inisiatif untuk mengungkapkan hal-hal yang tidak hanya disyaratkan oleh peraturan perundang‐undangan, tetapi juga hal‐hal lain yang diperlukan untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, nasabah serta pemangku kepentingan lainnya.
4.       Tidak mengurangi kewajiban melindungi informasi rahasia mengenai Bank dan nasabah sesuai dengan peraturan perundang‐undangan serta informasi yang dapat mempengaruhi daya saing Bank.
5.       Informasi tersebut secara tertulis dan dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
b.      Akuntanbilitas (Accountability)
Merupakan kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.       Menetapkan sasaran usaha jangka panjang dan target usaha jangka pendek untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
2.       Dewan Komisaris dan Direksi menyampaikan laporan tahunan dan pertanggungjawaban keuangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta menjelaskan pokok‐pokok isinya kepada pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya.
3.       Menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada otoritas pengawas Bank dan kepada pemangku kepentingan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
4.       Menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masing‐masing organ, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran dibawahnya yang selaras dengan visi, misi, nilai‐nilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank.
5.       Memastikan bahwa masing‐masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran pimpinan Bank harus membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, secara periodik sesuai dengan ketentuan internal Bank.
6.       Meyakini bahwa masing‐masing Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh jajaran dibawahnya mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan GCG.
7.       Memastikan adanya struktur, sistem dan standard operating procedure (SOP) yang dapat menjamin bekerjanya mekanisme check and balance dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan Bank.
8.       Memiliki ukuran kinerja dan sistem remunerasi bagi masing‐masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh jajaran dibawahnya berdasarkan ukuran‐ukuran yang disepakati dan konsisten dengan visi, misi, nilai‐nilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
9.       Memiliki sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan Bank.
10.   Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, masing‐masing insan Bank harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku yang telah disepakati.
c.       Pertanggungjawaban (Responsibility)
Merupakan kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.       Insan Bank berpegang pada prinsip kehati‐hatian dan menjamin dilaksanakannya peraturan perundang‐undangan, anggaran dasar serta peraturan internal Bank.
2.       Menafsirkan secara baik ketentuan perundang‐undangan, anggaran dasar dan peraturan internal Bank, tidak hanya dari perumusan kata‐kata yang tercantum didalamnya, tetapi juga dari latar belakang yang mendasari dikeluarkannya peraturan dan ketentuan tersebut.
3.       Menghindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bank.
4.       Memelihara kelestarian alam melalui kebijakan perkreditan dan kebijakan lain yang mendukung terpeliharanya sumber daya alam.
5.       Bertindak sebagai warga korporasi yang baik melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan.
d.      Independensi (Independence)
Merupakan pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.       Menghindari dominasi dari pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan segala pengaruh atau tekanan sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
2.       Melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar, peraturan internal Bank dan peraturan perundang‐undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
3.       Melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan uraian tugas serta standar operasi yang berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersangkutan.
e.      Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Merupakan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.       Memberikan perlakuan yang wajar dan setara kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Bank.
2.       Memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank serta membuka akses terhadap informasi sesuai prinsip keterbukaan.
3.       Dalam penerimaan pegawai dan pengembangan karir pekerja serta pelaksanaan tugas secara profesional, Bank tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin (gender) dan kondisi fisik.

  1. Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Pelaksanaan prinsip-prinsip good corporate governance dikelola melalui penerapan :
a.       Komitmen Good Corporate Governance
1.       Visi dan Misi
Perusahaan mempunyai visi yang mencerminkan tujuan yang akan dicapai pada masa yang akan datang dan misi yang memuat cara untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.
2.       Nilai-nilai Perusahaan (Core Value)
Nilai-nilai Perusahaan mencakup nilai Budaya Kerja yang diterjemahkan dalam  Tindakan Budaya Kerja yang menjadi landasan cara berpikir, berperilaku dan bertindak individu-individu dalam kelompok yang dipergunakan secara terus menerus. Semua insan Bank diharuskan bertindak sesuai nilai-nilai pokok tersebut dalam pelaksanaan tugas.   
3.       Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi
Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi Bank yang menjabarkan struktur, tugas dan tanggung jawab, pembagian tugas, etika kerja, rapat, organisasi, dan hubungan kerja dari Dewan Komisaris dan Direksi, sebagai acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai visi dan misi  Bank.
4.       Kode Etik (Code Of Conduct)
Kode Etik Bank merupakan pedoman yang menjelaskan etika usaha dan tata perilaku insan Bank untuk melaksanakan praktik-praktik pengelolaan perusahaan yang baik.
Kode Etik Bank menjadi standar perilaku yang wajar, patut dan dapat dipercaya untuk semua insan Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholder).
Kode Etik Bank berlaku bagi seluruh insan Bank diseluruh jenjang organisasi Bank. Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya Perusahaan.
5.       Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian kerja bersama (PKB) mengatur syarat-syarat kerja yang merupakan hasil perundingan dan kesepakatan antara Bank dengan serikat pekerja di Bank, yang akan digunakan sebagai pedoman oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan hubungan kerja dan sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan perjanjian kerja bersama.
Kesepakatan tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Ketenagakerjaan yang pada prinsipnya merupakan acuan dalam membina hubungan industrial yang harmonis antara Bank dan seluruh pekerja.
6.       Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Tanggung jawab terhadap kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan komitmen BRI untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Bank sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Dalam fungsinya melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, BRI memiliki strategi dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang terintegrasi dengan strategi bisnis BRI yang memperhatikan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan BRI dipublikasikan kepada pemangku kepentingan dalam laporan secara berkala.

b.      Struktur Governance
Struktur tata kelola Bank meliputi struktur organ perusahaan utama dan pendukung serta kebijakan Bank dalam rangka pelaksanaan usaha, yaitu sbb :
1.       Organ Utama
Terdiri atas :
a.       Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum dari instansi tertinggi Organ Bank, yaitu pemegang saham. RUPS terdiri atas :
1.       RUPS Tahunan, untuk mengesahkan beberapa agenda yang wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
2.       RUPS lainnya, dapat diselenggarakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan.
b.      Dewan Komisaris
Dewan komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen. Komisaris independen ditetapkan paling kurang 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris mengacu pada Anggaran dasar Bank, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Direksi
Direksi bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial. Masingmasing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya, tetapi pelaksanaan tugas dari masingmasing anggota Direksi akhirnya tetap merupakan tanggung jawab bersama. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi mengacu pada Anggaran Dasar Bank, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah hubungan check and balances dengan prinsip bahwa kedua organ tersebut mempunyai tugas untuk menjaga kelangsungan usaha Bank dalam jangka panjang dan mempunyai tujuan akhir untuk kemajuan dan kesehatan Bank.
2.       Organ Pendukung
Terdiri dari :
a.       Komite-komite
Komite di bawah Dewan Komisaris, antara lain :
1.       Komite Audit
2.       Komite Nominasi dan Remunerasi
3.       Komite Pengawasan Manajemen Risiko.
Komite di bawah Direksi, antara lain :
1.       Komite Manajemen Risiko /Risk Management Committee (RMC);
2.       Komite Kebijakan Perkreditan (KKP);
3.       Komite Kredit (KK);
4.       Komite Aset dan Liabilitas / Asset-Liability Committee (ALCO);
5.       Komite Pengarah Teknologi dan Sistem Informasi / IT Steering Committee (ITSC);
6.       Komite Kebijakan Sumber Daya Manusia; dan
7.       Komite lainnya yang dapat ditetapkan kemudian
b.      Sekretaris Dewan Komisaris
Sekretaris Dewan Komisaris merupakan organ Dewan Komisaris yang diangkat oleh Dewan Komisaris yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
c.       Sekretaris Perusahaan
Bank menunjuk Sekretaris Perusahaan untuk membantu Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing terkait dengan pelaksanaan GCG serta untuk mengelola komunikasi kepada pihak yang berkepentingan (stakeholders) baik pihak intern maupun pihak ekstern.
d.      Satuan Kerja Manajemen Risiko
Penerapan Manajemen Risiko meliputi :
1.       Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi
2.       Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit
3.       Proses Manajemen Risiko dan sistem informasi Manajemen Risiko
4.       Sistem Pengendalian Internal 
e.      Satuan Kerja Kepatuhan
Satuan Kerja Kepatuhan merupakan Unit Kerja independen yang bertanggungjawab dalam melaksanakan Fungsi Kepatuhan di BRI.
f.        Satuan Kerja Audit Intern
Audit Intern merupakan unit kerja/satuan kerja yang secara struktural berada dibawah pengawasan langsung Direktur Utama, bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan memiliki garis komunikasi dengan Komite Audit. Audit Intern melakukan kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperbaiki operasional Bank melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan kecukupan dan efektifitas manajemen risiko, pengendalian intern dan proses tata kelola perusahaan.
g.       Audit Ekstern
Pemeriksaan terhadap Bank dilakukan pula oleh eksternal Auditor yaitu Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, pemeriksa lain sesuai regulasi dan Kantor Akuntan Publik. Bank wajib menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Bank.
3.       Kebijakan
Terdiri dari :
a.       Kebijakan Penyusunan Rencana Bank
Rencana Bank terdiri dari :
1.       Rencana Jangka Panjang (RJP/corporate plan) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2.       Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
3.       Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Bank untuk 1 (satu) tahun.
b.      Kebijakan Usaha
Kebijakan dan peraturan internal BRI termasuk standard operating procedure (SE/SK/BPO/Juklak) harus sejalan dengan kebijakan GCG yang telah ditetapkan. Asas GCG harus tercermin dalam semua kebijakan dan peraturan internal Bank baik yang berkaitan dengan usaha Bank maupun berkaitan dengan manajemen intern Bank.
Setiap pengembangan produk dan/atau aktivitas baru harus dikaji dengan seksama kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan terkait produk dan/atau aktivitas baru Bank diatur dalam ketentuan tersendiri.
c.       Kebijakan Pengawasan
1.       Pengawasan Bank diimplementasikan dengan konsep 3 (tiga) garis pertahanan/three lines of defense yaitu:
a.       First Line of Defense
b.      Second Line of Defense
c.       Third Line of Defense
2.       Kebijakan Pengawasan BRI terdiri dari  :
a.       Kebijakan pengendalian internal
Kebijakan pengendalian internal disusun dengan memperhatikan ruang lingkup sebagai berikut :
                                                                                                         i.            Lingkungan pengendalian, contoh penerapan konsep three line of defense;
                                                                                                       ii.            Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha, contoh risk assessment terhadap produk dan/atau aktivitas bisnis bank;
                                                                                                      iii.            Aktivitas pengendalian yang dilaksanakan disetiap tingkatan struktur bank, contoh kebijakan pengawasan atasan langsung, dual control dsb;
                                                                                                     iv.            Sistem informasi dan komunikasi, contoh informasi yang tersedia di dalam Data Ware House (DWH);
                                                                                                       v.            Pemantauan, Evaluasi dan tindak lanjut atas aktivitas pengendalian intern, contoh kebijakan penerapan perangkat manajemen risiko.
b.      Kebijakan pengawasan internal
Kebijakan pengawasan internal antara lain meliputi kebijakan Audit Intern, Strategi Anti Fraud, Hukum dan Kepatuhan.
c.       Kebijakan pengawasan eksternal
Pengawasan eksternal dilakukan oleh auditor eksternal dan lembaga pengawas perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.      Kebijakan transparansi dan Pengungkapan
Kebijakan internal Bank  terkait transparansi dan pengungkapan tertuang dalam :
1.       Panduan transparansi dan pengungkapan (transparency and disclosure guidelines);
2.       Kebijakan Rahasia Bank; dan
3.       Kebijakan tentang pelaporan baik laporan internal maupun eksternal termasuk laporan kepada otoritas pengatur dan pengawas Bank, yang dituangkan dalam kebijakan tersendiri menurut jenis laporan.
Evaluasi dan penyempurnaan kebijakan internal Bank dilakukan secara berkala oleh unit kerja pembuat kebijakan (policy owner) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Bank.

c.       Proses Governance
Proses governance merupakan cara atau mekanisme yang dilakukan oleh organ perusahaan dan jajaran dibawahnya dalam melakukan fungsi dan tugasnya untuk mewujudkan komitmen dan struktur governance sehingga dapat dicapai governance outcome yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
Proses governance terdiri dari :
1.       Rapat Umum Pemegang Saham
2.       Pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
3.       Pelaksanaan Kegiatan Usaha Bank
4.       Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
5.       Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan
6.       Tata kelola teknologi informasi (IT governance)
7.       Pengelolaan Anak Perusahaan
8.       Sosialisasi kebijakan Bank
9.       Dokumentasi Proses

d.      Governance Outcome
Governance Outcome merupakan manifestasi dari pelaksanaan governance Bank yang dimulai dari komitmen goaernance dan dilaksanakan melalui struktur governance dan Proses governance secara terintegrasi.
1.       Manifestasi pelaksanaan GCG di Bank dapat dilihat dari, antara lain :
·         Kesinambungan Usaha
·         Perlindungan Nasabah
·         Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
·         Kemanfaatan Bank bagi masyarakat dan perekonomian nasional

  1. Transparansi Pelaksanaan Good Corporate Governance
  1. Pengukuran Efektivitas Pelaksanaan Good Corporate Governance
Pengukuran efektifitas pelaksanaan GCG di Bank dilakukan melalui metode assessment. Metode assessment pengakuran efektifitas pelaksanaan GCG di Bank, dapat dilakukan secara:
1.       Penilaian Sendiri (self assessment)
2.       Penilaian GCG dari Pihak Lain (third party assessment)
  1. Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance
    1. Penyusunan laporan pelaksanaan GCG Bank atau laporan tata kelola perusahaan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia, Bapepam-LK dan ketentuan eksternal lainnya yang mengatur penyusunan materi laporan.
    2. Laporan pelaksanaan GCG Bank dimuat dalam laporan tahunan Bank dalam bab tersendiri atau disajikan terpisah dari laporan tahunan Bank yang disampaikan bersama-sama dengan laporan Tahunan Bank paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir.
    3. Penyampaian laporan pelaksanaan GCG Bank kepada stakeholders, mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia, Bapepam-LK, dan ketentuan eksternal lainnya.



KOMITMEN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Kode Etik BRI berlaku bagi seluruh Insan Bank diseluruh jenjang organisasi BRI. Penerapan atas kode etik BRI secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya Perusahaan. Sejalan dengan upaya untuk menerapkan menejemen yang profesional dan tata kelola perusahaan yang baik, serta membangun perilaku yang sesuai standar etika Bank BRI  dengan mengacu pada praktik terbaik (best practice) dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, berkesinambungan dan konsisten melalui penerapan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) yakni Transparency (Transparansi), Accountability (Akuntabilitas), Responsibility (Responsibilitas), Independence (Kemandirian), Fairness (Kewajaran) yang menjiwai isi Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct) dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance Policy) BRI.


KODE ETIK (Code of Conduct)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

  1. PENGERTIAN
Bank
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau disingkat BRI.
Dewan Komisaris
Organ Bank yang terdiri dari Komisaris Utama dan anggota Komisaris termasuk Komisaris Independen yang bertugas melakukan pengawasan secara umurn dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi..
Direksi
Organ Bank yang terdiri dari Direktur Utama dan para Direktur yang berwerumg dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan makzud dan tujuan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketmfuan anggaran dasar.
Good Corporate Governance (GCG)
Adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independence), dan kewajaran (fairness).
lnsan Bank
Terdiri dari Anggota Dewan Komisaris, Anggota Komite di bawah Dewan Komisaris, Anggota Dewan Direksi, Anggota Komite di bawah Direksi, pekerja tetap, pekerja kontrak serta tenaga Outsourcing, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank.
Keluarga
mencakup hubungan kekerabatan baik kandung maupun tiri sampai dengan derajat kedua baik hubungan secara vertikal maupun horizontal meliputi :
  1. Orangtua kandung/tiri/angkat;
  2. Saudara kandung/tiri/angkat beserta suami atau istrinya;
  3. Anak kandung tiri/angkat,
  4. Kakek/nenek kandung tiri/angkat
  5. Cucu kandung /tiri/angkat
  6. Saudara kandung tiri/angkat dari orang tua beserta suami atau istrinya;
  7. Suam/istri
  8. Mertua;
  9. Besan;
  10. Suami/istri dari anak tiri/angkat ;
  11. Kakek/nenek dari suami atau istri;
  12. Suami/istri dari cucu kandung/tiri
  13. Saudara tiri/angkat dari suami atau istri beserta suami atau istrinya.
Kode Etik (Code of Conduct) Bank
Pedoman yang menjelaskan etika usaha dan tata perilaku insan Bank untuk melaksanakan praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik.
Pekerja
Tenaga kerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Bank dan terikat oleh suatu perjanjian kerja serta menerima upah di dalam hubungan kerja dengan Bank selain anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank.
Pelanggaran
adalah sikap, tindakan atau perbuatan yang menyimpang dari kode etik Bank.
Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
adalah pihak yang harus diperhatikan kepentingannya termasuk antara lain Pemegang Saham, Pemerintah atau Regulator, Nasabah, Pekerja, dan Masyarakat.
Pemegang Saham (Stakeholders)
pihak yang memiliki saham Bank baik dari pihak dalam negeri maupun pihak asing.
Rekanan, Relasi, atau Mitra Kerja
setiap pihak ketiga yang mmjadi rekan kerja Bank.
Unit Kerja
adalah kumpulan fungsi dalam Organisasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
yang saling bersinergi berdasarkan kriteria tertentu untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, yang dapat berupa Divisi, Audit Intem, Kantor Wilayah, Kantor Inspeksi, tBiro, Desk, Grup, Bagian, Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, BRI Unit, Teras BRl, Kantor Perwakilan (Representative Office), Kantor Agency, maupun Sentra Pendidikan atau bentuk lainnya yang sesuai dengan budaya Bank dalam mencapai visi dan misinya.
Whistleblowing System
sistem yang meagelola pengaduany'penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independent) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan BRI dan pihak lainya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan

  1. PENGANTAR
Dalam rangka mewujudkan visi Bank menjadi Bank komersial yang terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah, Bank memiliki komitmen untuk menerapkan dan mencapai standar corporate governance yang tinggi. Untuk menunjukkan komitmen tersebut, telah ditandatangani surat keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi Bank No. B. 06-KOM/BRI/12/2013/ S. 65-DIR/DKP/12/2013 tanggal 16 Desember 2013 mengenai kebijakan Bank tentang Kode Etik (Code of Conduct) PT. Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk). Di dalam Kode Etik dipaparkan prinsip dasar perilaku pribadi dan profesional yang diharapkan dilakukan oleh setiap Insan Bank dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ini merupakan sebuah standar perilaku yang relatif wajar, sesuai dan dapat dipercaya untuk digunakan sebagai pedoman bagi semua Insan Bank.

  1. TUJUAN KODE ETIK
Tujuan dari diterapkannya Kode Etik ini, dalam jangka panjang adalah untuk :
  1. Menciptakan lingkungan kerja yang baik dan kondusif sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja Bank.
  2. Membina hubungan baik dengan komunitas setempat dimana Bank menjadi bagian di dalamnya sehingga dapat menunjang kesuksesan Bank dalam jangka panjang.
  3. Menjaga reputasi Bank.
  4. Memberikan pedoman etika bagi insan Bank dalam melaksanakan tugas, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawabnya.
  5. Meningkatkan budaya sadar risiko dan budaya kepatuhan bagi semua insan Bank.

  1. KOMITMEN KODE ETIK
  1. Kode Etik Bank berlaku bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank. Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya perusahaan.
  2. Seluruh insan Bank diwajibkan secara tertulis untuk menyatakan kepatuhannya atas kode etik ini. Pernyataan Kepatuhan yang ditandatangani merupakan salah satu syarat kelanjutan hubungan kerja dengan Bank.

  1. LANDASAN KODE ETIK
    1.  Kode etik BRI mempertimbangkan Visi, Misi dan Core Values Bank karena Visi, Misi dan Core Values tersebut merupakan intisari kode etik ini.
    2.  Kode Etik merupakan bagian penting dari kerangka kerja corporate governance Bank dan memberikan dasar bagi Bank untuk merumuskan kebijakan, sistem dan prosedur.


  1. ELEMEN KODE ETIK
Kode Etik menjabarkan prinsip dasar perilaku pribadi dan profesional yang diharapkan dilakukan oleh setiap insan Bank dalam melaksanakan tugasnya dan praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik. Ini merupakan standar perilaku yang wajar, patut dan dapat dipercaya untuk semua insan Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders). Kode Etik Bank berlaku bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank, Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya Perusahaan.
Kode Etik Bank dijabarkan dalam 9 (Sembilan) elemen yaitu sbb :
  1. Kepatuhan Terhadap Hukum Dan Kebiiakan Bank
  2. Hubungan dengan Pemangku Kepentingan
  3. Hubungan dengan Masyarakat dan Lingkungan Hidup
  4. Hubungan Perusahaan dengan Insan Bank
  5. Kerahasiaan Informasi Bank
  6. Integritas dan Akurasi Pelaporan Bank
  7. Benturan Kepentingan
  8. Kontribusi dan Aktivitas Politik
  9. Hadiah

  1.  PERNYATAAN KEPATUHAN TERHADAP KODE ETIK
Seluruh insan Bank diwajibkan secara tertulis menyatukan kepatuhannya atas Kode Etik. Pernyataan Kepatuhan yang ditandatangani merupakan salah satu syarat kelanjutan hubungan kerja dengan Bank.


Ketua dan Anggota Komite Audit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.


1. Bpk. Bunasor Sanim - Komisaris Utama / Komisaris Independen PT. BRI (Persero) sebagai Ketua Komite Audit PT. BRI (Persero) Tbk.
2. Bpk. Adhyaksa Dault - Komisaris Independen PT. BRI (Persero) Tbk. sebagai Anggota Komite Audit PT> BRI (Persero) Tbk.
3. Bpk. Hermanto Siregar - Komisaris PT. BRI (Persero) Tbk. sebagai Anggota Komite Audit PT. BRI (Persero) Tbk.
4. Bpk. Syahrir Nasution - Anggota Non Komisaris Komite Audit PT. BRI (Persero) Tbk.
5. Bpk. Dedi Budiman Hakim - Anggota Non Komisaris Komite Audit PT. BRI (Persero) Tbk.
6. Bpk. H.C. Royke Singgih  - Anggota Non Komisaris Komite Audit PT. BRI (Persero) Tbk.

Unsur-unsur dan teori organisasi
Organisasi terkoordinasi
Mengkoordinasi tugas merupakan salah satu tugas manager atau pimpinan, pimpinan yang baik yaitu pimpinan yang mengajarkan anggotanya sebelum memberikan perintah untuk dikerjakan, beda dengan ‘bos’ yang hanya terima beres.


Jelas tugas kedudukannya masing-masing
Supaya tidak bentrok atau terjadi kesalahpahaman, setiap anggota organisasi sudah ada tugasnya masing-masing, tugas tersebut disesuaikan dengan keahlian dari setiap anggota, sehingga sudah jelas apa yang harus dilakukan masing-masing anggota.

Teori Organisasi Modern
Herbert Simon menandai teori modern dengan lahirnya gerakan contigency yang menyatakan teori organisasi perlu melebihi prinsip-prinsip yang dangkal  dan disederhanakan untuk suatu kajian mengenai kondisi yang dapat diterapkan prinsip saling bersaing.


Sumber : www.bri.co.id